nO_sMokiNg ...!!!

21.22 Posted In Edit This 0 Comments »

Merokok diharamkan karena berbahaya bagi fisik dan mendatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya.
Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits, yang artinya: “Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (HR: Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi was salam) berfirman, yang artinya: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (QS: Al A’raf: 157)

Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Alloh maha penyayang terhadap diri kalian “ (QS: An-Nisa: 29) dan “Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (QS: Al-Baqarah: 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan..” (QS: An Nisa:5)

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasululloh Shalallahu ‘alaihi was salam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.

pEnGen TaU,,,,,,nPa uLuf mEnYisIpKan ArtIkEL tEnTanG mErOKok,,,,,,,,,,,,,,,???????

0 komentar: